Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Surat Dukungan Kelayakan diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama berdasarkan Rekomendasi Pemberian Surat Dukungan Kelayakan yang disampaikan oleh Komite kepada Menteri Keuangan setelah selesai memeriksa laporan yang disampaikan oleh Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama mengenai telah berdirinya Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dan rencana Penandatangan Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda
