Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pada saat menyampaikan Rekomendasi Persetujuan Final kepada Menteri Keuangan, Komite melampirkan rancangan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan untuk ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
(2) Rancangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
a. penyebutan dasar hukum pemberian Persetujuan Final Dukungan Kelayakan;
b. penyebutan seluruh dokumen yang menjadi rujukan pemberian Persetujuan Final Dukungan Kelayakan, disertai dengan penyebutan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap;
c. pernyataan bahwa Menteri Keuangan dapat menyetujui permintaan PJPK sebagaimana disampaikan dalam Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan;
d. pernyataan mengenai besaran, waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan yang disetujui oleh Menteri Keuangan untuk diberikan kepada Proyek Kerja Sama melalui Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama;
e. pernyataan bahwa Persetujuan Final Dukungan Kelayakan hanya diberikan kepada PJPK, dan hanya berlaku terhadap PJPK untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, serta tidak menimbulkan kewajiban pembayaran apapun di pihak Pemerintah
c.q. Menteri Keuangan hingga diterbitkannya Surat Dukungan Kelayakan sesuai mekanisme yang berlaku; dan
f. permintaan kepada PJPK agar dapat menindaklanjuti Persetujuan Final yang telah diberikan dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) membuat rancangan Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan berdasarkan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang telah diberikan; dan 2) mengajukan Usulan Surat Dukungan Kelayakan, sesuai mekanisme yang berlaku.
Koreksi Anda
