Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan belum dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a belum tersedia seluruhnya, Komite menyampaikan permintaan kepada PJPK yang bersangkutan agar segera memperbaiki Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan dan/atau melengkapi dokumen sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama;
(2) Komite menunda evaluasi terhadap Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan hingga permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi oleh PJPK seluruhnya.
(3) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah Komite mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipenuhi oleh PJPK, maka Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima.
(4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komite:
a. melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan;
b. menyampaikan kepada PJPK bahwa Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima, disertai keterangan bahwa PJPK dapat mengajukan kembali usulan tersebut apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Menteri ini dan kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama sudah dapat dipenuhi seluruhnya.
Koreksi Anda
