Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Komite melakukan evaluasi terhadap Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan dengan cara sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama;
b. memeriksa kebenaran isi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam rangka melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Komite dapat meminta penjelasan mengenai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a beserta kebenaran isinya dari Badan Usaha Pemenang Lelang dan/atau PJPK.
Koreksi Anda
