Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Komite memastikan Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
a. dasar hukum mengenai pengajuan Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan;
b. seluruh dokumen yang menjadi rujukan Pengajuan Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan, disertai penyebutan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap;
c. keterangan singkat bahwa PJPK telah selesai melaksanakan pengadaan Badan Usaha, dimana PJPK telah berhasil MENETAPKAN Badan Usaha Pemenang Lelang;
d. pemberitahuan mengenai perubahan-perubahan dalam dokumen- dokumen yang sebelumnya disampaikan sebagai lampiran dalam Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan dan/atau Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan (jika ada), dan dokumen perubahan sebagaimana dimaksud dilampirkan;
e. perubahan usulan mengenai waktu dan/atau syarat pencairan Dukungan Kelayakan (jika ada), disertai dengan alasan;
f. pernyataan bahwa Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan telah diajukan sesuai dengan syarat dan kondisi yang telah ditentukan; dan
g. permohonan kepada Menteri Keuangan untuk dapat memberikan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan.
Koreksi Anda
