Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite memastikan Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut: a. dasar hukum mengenai pengajuan Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan; b. seluruh dokumen yang menjadi rujukan Pengajuan Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan, disertai penyebutan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap; c. keterangan singkat bahwa PJPK telah selesai melaksanakan pengadaan Badan Usaha, dimana PJPK telah berhasil MENETAPKAN Badan Usaha Pemenang Lelang; d. pemberitahuan mengenai perubahan-perubahan dalam dokumen- dokumen yang sebelumnya disampaikan sebagai lampiran dalam Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan dan/atau Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan (jika ada), dan dokumen perubahan sebagaimana dimaksud dilampirkan; e. perubahan usulan mengenai waktu dan/atau syarat pencairan Dukungan Kelayakan (jika ada), disertai dengan alasan; f. pernyataan bahwa Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan telah diajukan sesuai dengan syarat dan kondisi yang telah ditentukan; dan g. permohonan kepada Menteri Keuangan untuk dapat memberikan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan.
Koreksi Anda