Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dalam hal PJPK tidak dapat mengajukan Usulan Persetujuan Final kepada Menteri Keuangan sebagai akibat dari kegagalan PJPK untuk melanjutkan proses pengadaan Badan Usaha, Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang sudah diberikan dianggap tidak pernah diberikan, dan tahap serta proses pemberian Dukungan Kelayakan selanjutnya tidak dapat dilanjutkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
