Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang telah diberikan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan oleh PJPK dalam Dokumen Permintaan Penawaran (Request For Proposal/RFP); (2) Dalam hal PJPK tidak mencantumkan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan dalam Dokumen Permintaan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan dianggap tidak pernah diberikan, sehingga tahap dan proses pemberian Dukungan Kelayakan selanjutnya tidak dapat dilanjutkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id