Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pada saat menyampaikan Rekomendasi Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan kepada Menteri Keuangan, Komite harus melampirkan rancangan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan untuk ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rancangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
a. penyebutan dasar hukum pemberian Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan;
b. penyebutan seluruh dokumen yang menjadi rujukan pemberian Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan, disertai dengan penyebutan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap;
c. pernyataan bahwa Menteri Keuangan dapat memberikan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan, yang meliputi besaran, waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan, yang dapat ditawarkan secara kompetitif oleh PJPK kepada seluruh Badan Usaha perserta lelang;
d. pernyataan bahwa Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan hanya diberikan kepada PJPK, dan hanya berlaku terhadap PJPK untuk digunakan sebagai satu-satunya parameter dalam MENETAPKAN Badan Usaha Pemenang Lelang, serta tidak menimbulkan kewajiban pembayaran apapun di pihak Pemerintah
c.q. Menteri Keuangan hingga diterbitkannya Surat Dukungan Kelayakan sesuai mekanisme yang berlaku; dan
e. permintaan Menteri Keuangan kepada PJPK agar dapat menindaklanjuti Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang telah diberikan dengan mengajukan Usulan Persetujuan Final sesuai mekanisme yang berlaku.
Koreksi Anda
