Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Komite menyampaikan Rekomendasi Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan kepada Menteri Keuangan jika:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. berdasarkan hasil analisis keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f, diketahui bahwa:
1) besaran Dukungan Kelayakan yang diusulkan oleh PJPK masih tetap berada dalam porsi besaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama; dan 2) besaran Dukungan Kelayakan yang akan ditawarkan kepada seluruh Badan Usaha peserta lelang adalah wajar dan layak dikompetisikan di antara para peserta lelang, serta dapat digunakan oleh PJPK sebagai satu-satunya parameter dalam MENETAPKAN Badan Usaha Pemenang Lelang;
b. berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, dapat disimpulkan bahwa waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan yang diusulkan dapat terlaksana secara efektif, dan berdasarkan analisis risiko terhadap usulan tersebut, Pemerintah dapat terhindar dari kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari kelalaian Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama selama Masa Konstruksi.
(2) Apabila berdasarkan hasil analisis keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f diketahui bahwa besaran Dukungan Kelayakan yang diusulkan oleh PJPK tidak memenuhi porsi besaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama, maka Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima.
(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite:
a. melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan; dan
b. menyampaikan kepada PJPK bahwa Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima, disertai keterangan bahwa PJPK dapat mengajukan kembali usulan tersebut apabila sudah dapat memastikan bahwa besaran yang diusulkan sesuai dengan porsi besaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
Koreksi Anda
