Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Komite mendapati bahwa Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan belum dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b belum tersedia seluruhnya, Komite menyampaikan permintaaan kepada PJPK agar segera memperbaiki Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan dan/atau melengkapi dokumen sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama. (2) Komite menunda evaluasi terhadap Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan hingga permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dipenuhi oleh PJPK seluruhnya. (3) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah Komite mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK tidak dapat memenuhi permintaan Komite, Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima. (4) Apabila terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komite: a. melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan; b. menyampaikan kepada PJPK bahwa Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima, disertai keterangan bahwa PJPK dapat mengajukan kembali usulan tersebut apabila sudah dapat memastikan bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri ini, dan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama sudah dapat dipenuhi seluruhnya.
Koreksi Anda