Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Komite melakukan evaluasi terhadap Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan dengan cara sebagai berikut:
a. memeriksa tahap pengajuan Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama;
b. memeriksa isi Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri ini, dan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama, termasuk dokumen-dokumen perubahan terhadap dokumen-dokumen yang sebelumnya telah diajukan sebagai lampiran dalam Usulan Persetujuan Prinsip (jika ada), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c Peraturan Menteri ini;
c. meminta penjelasan dari PJPK mengenai analisis kelayakan keuangan yang disampaikan oleh PJPK;
d. meminta penjelasan dari PJPK mengenai waktu dan/atau syarat pencairan Dukungan Kelayakan yang diusulkan oleh PJPK;
e. menghadiri pertemuan antara PJPK dengan masing-masing Badan Usaha peserta lelang yang lolos tahap Kualifikasi (short-listed bidders) guna mendapatkan kejelasan mengenai minat mereka terhadap Proyek dengan adanya pemberian Dukungan Kelayakan (jika diperlukan), yang dilakukan dengan menjunjung tinggi Pedoman dan Etika Perilaku Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
f. melakukan analisis keuangan guna mengklarifikasi analisis kelayakan keuangan yang disampaikan oleh PJPK sebagaimana dimaksud pada huruf c (jika perlu dengan bantuan konsultan).
Koreksi Anda
