Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite memastikan bahwa Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut: a. Penyebutan dasar hukum pengajuan Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan dan seluruh dokumen rujukan dengan menyebutkan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap; b. Keterangan singkat mengenai perkembangan pengadaan Badan Usaha setelah diberikannya Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan, dimana PJPK telah berhasil menyelesaikan tahap Pra Kualifikasi; c. Pemberitahuan mengenai perubahan-perubahan dalam dokumen yang sebelumnya telah disampaikan sebagai lampiran dalam Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan (jika ada), dan dokumen perubahan sebagaimana dimaksud dilampirkan; d. Perubahan usulan mengenai waktu dan/atau syarat pencairan Dukungan Kelayakan dari yang sebelumnya disampaikan dalam Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan (jika ada), disertai dengan alasan; e. Pernyataan bahwa Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan telah memenuhi kriteria Proyek Kerja Sama yang dapat diberikan Dukungan Kelayakan dan persyaratan terkait porsi besaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama; dan f. Permohonan kepada Menteri Keuangan agar dapat memberikan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda