Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang telah diberikan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan oleh PJPK dalam Dokumen Pra Kualifikasi (Request for Qualification/RFQ);
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila pencantuman Dokumen Pra Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan oleh PJPK, Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan dianggap tidak pernah diberikan, sehingga tahap dan proses pemberian Dukungan Kelayakan selanjutnya tidak dapat dilanjutkan.
Koreksi Anda
