Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pada saat penyampaian Rekomendasi Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan kepada Menteri Keuangan, Komite melampirkan rancangan dokumen Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan untuk ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
(2) Rancangan dokumen Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
a. Penyebutan dasar hukum pemberian Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan;
b. Penyebutan seluruh dokumen yang menjadi rujukan pemberian Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan, disertai dengan penyebutan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap;
c. Pernyataan menyetujui pemberian Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan pada Proyek Kerja Sama;
d. Pernyataan bahwa Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan hanya diberikan kepada PJPK, dan hanya berlaku terhadap PJPK untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam proses pengadaan Badan Usaha, serta tidak menimbulkan kewajiban pembayaran apapun di pihak Pemerintah c.q. Menteri Keuangan hingga diterbitkannya Surat Dukungan Kelayakan sesuai mekanisme yang berlaku; dan
e. Permintaan kepada PJPK agar menindaklanjuti Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang telah diberikan dengan mengajukan Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Koreksi Anda
