Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Komite menyampaikan Rekomendasi Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan kepada Menteri Keuangan apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c menunjukkan bahwa:
a. Proyek Kerja Sama yang diusulkan telah sesuai dengan kriteria Proyek Kerja Sama yang dapat diberikan Dukungan Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama;
b. Porsi besaran tidak mendominasi Biaya Konstruksi Proyek, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama; dan
c. PJPK yang bersangkutan sudah mempertimbangkan untuk menempuh berbagai cara agar Proyek Kerja Sama dapat menjadi layak secara finansial, namun cara-cara tersebut tidak dapat lagi membuat Proyek Kerja Sama yang diusulkan menjadi layak secara finansial kecuali dengan dilakukannya pemberian Dukungan Kelayakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila salah satu dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak terpenuhi, Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan tidak dapat diberikan.
(3) Apabila terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite:
a. melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan;
b. menyampaikan kepada PJPK bahwa Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima, disertai keterangan bahwa PJPK dapat mengajukan kembali usulan tersebut apabila sudah dapat memastikan bahwa kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, sudah dapat dipenuhi seluruhnya.
Koreksi Anda
