Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Komite mendapati bahwa isi Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan belum sesuai dengan ketentuan Pasal 7, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b belum tersedia seluruhnya, Komite menyampaikan permintaan kepada PJPK agar segera memperbaiki Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan dan/atau melengkapi dokumen sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Komite menunda evaluasi terhadap Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan hingga permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dipenuhi oleh PJPK seluruhnya.
(3) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah Komite mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) PJPK tidak dapat memenuhi permintaan Komite tersebut, Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang telah diajukan dinyatakan tidak dapat diterima.
(4) Apabila terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komite:
a. melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan;
b. menyampaikan kepada PJPK bahwa Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima, disertai keterangan bahwa PJPK dapat mengajukan kembali usulan tersebut apabila sudah dapat memastikan bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini, dan kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama sudah dapat dipenuhi seluruhnya.
Koreksi Anda
