Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Komite memastikan bahwa selain berisi hal-hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama, Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan harus pula berisi hal-hal sebagai berikut:
a. dasar hukum mengenai pengajuan Usulan Persetujuan Prinsip; dan
b. seluruh dokumen yang menjadi rujukan pengajuan Usulan Persetujuan Prinsip (jika ada), disertai penyebutan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap.
Koreksi Anda
