Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite memastikan bahwa selain berisi hal-hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama, Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan harus pula berisi hal-hal sebagai berikut: a. dasar hukum mengenai pengajuan Usulan Persetujuan Prinsip; dan b. seluruh dokumen yang menjadi rujukan pengajuan Usulan Persetujuan Prinsip (jika ada), disertai penyebutan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id