Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan diberikan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK berdasarkan Rekomendasi Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang disampaikan oleh Komite kepada Menteri Keuangan setelah Komite selesai melakukan evaluasi terhadap Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang diajukan oleh PJPK.
Koreksi Anda
