Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Komite menyusun Pedoman Etika dan Perilaku Komite untuk memastikan agar Komite dapat bekerja secara profesional dan bertintegritas, serta mencegah terjadinya benturan kepentingan antara Komite dan seluruh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam rangka pemberian Dukungan Kelayakan.
(2) Ketentuan mengenai Pedoman Etika dan Perilaku Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite.
Koreksi Anda
