Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Komite dapat menyediakan informasi dan penjelasan mengenai segala hal yang terkait dengan pemberian Dukungan kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama dan Peraturan Menteri ini kepada pihak- pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Dalam rangka penyediaan informasi dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite dapat menerbitkan buku panduan yang isinya tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama, Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara yang memudahkan Komite untuk menyediakan informasi dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Ketua Komite.
Koreksi Anda
