Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan Proyek Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, apabila diminta oleh Komite:
a. Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dan/atau Konsultan Independen wajib:
1) menembuskan kepada Komite laporan tertulis mengenai perkembangan pekerjaan dalam rangka melaksanakan setiap tahapan penyelesaian konstruksi Proyek hingga terpenuhinya Tanggal Operasi Komersial, yang mereka sampaikan kepada PJPK;
2) menyampaikan informasi dan penjelasan mengenai isi laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
b. Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama wajib menyampaikan informasi, penjelasan, dan/atau laporan kepada Komite mengenai:
1) penggunaan Ekuitas untuk membiayai pembangunan Proyek, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama; dan 2) pencairan pinjaman dari pihak pemberi Pinjaman, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
Koreksi Anda
