Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan Proyek Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, apabila diminta oleh Komite: a. Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dan/atau Konsultan Independen wajib: 1) menembuskan kepada Komite laporan tertulis mengenai perkembangan pekerjaan dalam rangka melaksanakan setiap tahapan penyelesaian konstruksi Proyek hingga terpenuhinya Tanggal Operasi Komersial, yang mereka sampaikan kepada PJPK; 2) menyampaikan informasi dan penjelasan mengenai isi laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a; b. Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama wajib menyampaikan informasi, penjelasan, dan/atau laporan kepada Komite mengenai: 1) penggunaan Ekuitas untuk membiayai pembangunan Proyek, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama; dan 2) pencairan pinjaman dari pihak pemberi Pinjaman, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
Koreksi Anda