Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Komite memastikan bahwa PJPK mencantumkan dalam Dokumen Permintaan Penawaran (RFP) ketentuan yang mewajibkan Badan Usaha untuk mengadakan Konsultan Independen guna melaksanakan pengawasan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Konsultan Independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Konsultan Independen yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Konsultan Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) harus sudah dipilih oleh Badan Usaha Pemenang Lelang paling lambat pada saat yang bersamaan dengan pendirian Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama.
(4) Konsultan Independen harus menyampaikan surat pernyataan kepada Menteri Keuangan c.q. Komite dan PJPK, yang menyatakan bahwa Konsultan Independen akan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 secara jujur dan profesional, dan menjamin bahwa tidak terdapat benturan kepentingan dan hubungan afiliasi antara Konsultan Independen dan Badan Usaha Penandatangan www.djpp.kemenkumham.go.id
Perjanjian Kerja Sama serta Badan Usaha Pemenang Lelang, dalam waktu paling lambat 30 hari sejak dipilih.
(5) Segala hak dan kewajiban Konsultan Independen diatur dalam perjanjian antara Konsultan Independen dan Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama, yang isinya tidak boleh menghambat pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38.
Koreksi Anda
