Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Proyek dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa Dukungan Kelayakan yang diberikan kepada Proyek Kerja Sama melalui Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama, dapat dilakukan pencairannya sesuai dengan waktu dan syarat pencairan sebagaimana telah disetujui oleh para pihak dalam Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan. (2) Pengawasan Proyek untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Konsultan Independen sejak dimulainya Masa Konstruksi hingga tercapainya Tanggal Operasi Komersial, untuk kepentingan Pemerintah c.q. Menteri Keuangan dan PJPK.
Koreksi Anda