Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Komite memastikan bahwa keberadaan kontribusi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak akan menghambat pencapaian maksud dan tujuan pemberian Dukungan Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
(2) Terhadap hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam mempertimbangkan Usulan Persetujuan Prinsip yang berisi rencana kontribusi Pemerintah Daerah, Komite perlu:
a. mencermati kapasitas fiskal dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
b. meminta komitmen tertulis dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan mengenai kesediannya untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) menjaga kesinambungan alokasi anggaran Dukungan Kelayakan Pemerintah Daerah, apabila nanti diberikan;
2) memenuhi waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan Pemerintah Daerah sesuai dengan Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan, apabila disetujui oleh Menteri Keuangan
Koreksi Anda
