Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah bermaksud untuk ikut memberikan kontribusi atas pemberian Dukungan Kelayakan, Komite memastikan bahwa kontribusi tersebut berbentuk Dukungan Kelayakan Pemerintah Daerah. (2) Dukungan Kelayakan Pemerintah Daerah harus merupakan Belanja Daerah, yang alokasi dan pemberiannya sudah diatur dalam Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (3) Jumlah keseluruhan dari Dukungan Kelayakan dan Dukungan Kelayakan Pemerintah Daerah yang akan diberikan kepada Proyek Kerja Sama Daerah melalui Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama, porsinya tidak mendominasi Biaya Konstruksi Proyek Kerja Sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
Koreksi Anda