Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pencairan Dukungan Kelayakan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah bukti tagihan diterima secara lengkap dan benar oleh KPA/PPK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyelesaian pencairan Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme pencairan APBN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama melaporkan kepada Komite proses pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Koreksi Anda
