Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Alokasi anggaran Dukungan Kelayakan yang sudah disetujui berdasarkan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada periode tertentu, dapat digunakan untuk pemberian Dukungan Kelayakan kepada Proyek Kerja Sama, baik Proyek Kerja Sama yang digunakan oleh Komite sebagai dasar perhitungan alokasi anggaran Dukungan Kelayakan maupun Proyek Kerja Sama yang tidak digunakan oleh Komite sebagai dasar perhitungan alokasi anggaran Dukungan Kelayakan, sepanjang Proyek Kerja Sama tersebut telah siap, dan memenuhi persyaratan untuk diberikan Dukungan Kelayakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
Koreksi Anda
