Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Komite menghitung kebutuhan alokasi anggaran untuk pemberian Dukungan Kelayakan dan menyampaikannya kepada Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) untuk diusulkan penganggarannya sesuai mekanisme APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menghitung kebutuhan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komite mempertimbangkan paling kurang hal-hal sebagai berikut:
a. Potensi Proyek Kerja Sama yang akan diadakan pada tahun anggaran yang bersangkutan; dan
b. Proyek Kerja Sama yang sudah berhak untuk mendapatkan Dukungan Kelayakan pada tahun sebelumnya, yakni Proyek Kerja Sama yang sudah ada Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan, dan terhadap proyek tersebut Menteri Keuangan sudah menerbitkan Surat Dukungan Kelayakan.
(3) Dalam mempertimbangkan potensi Proyek Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Komite:
a. mengacu kepada prioritas Proyek Kerja Sama yang dikeluarkan Pemerintah sesuai dengan kebijakan Pemerintah yang ada; dan
b. memperhatikan kesesuaian antara Proyek sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan kriteria Proyek Kerja Sama yang dapat diberikan Dukungan Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama dan Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
