Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan meliputi hal-hal sebagai berikut: a. Tata cara pengalokasian anggaran Dukungan Kelayakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. Tata cara pemberian Dukungan Kelayakan terhadap Proyek Kerja Sama, yang meliputi proses dan hal-hal yang terkait dengan: 1) pemberian Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan kepada PJPK; 2) pemberian Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan kepada PJPK; www.djpp.kemenkumham.go.id 3) pemberian Persetujuan Final Dukungan Kelayakan kepada PJPK; 4) penerbitan Surat Dukungan Kelayakan kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama. c. Hal-hal terkait proses pencairan Dukungan Kelayakan kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama; d. Hal–hal menyangkut bentuk dan tata cara pelaksanaan Kontribusi Pemerintah Daerah; e. Hal-hal menyangkut Pengawasan Proyek Kerja Sama; f. Pedoman Etika dan Perilaku Komite.
Koreksi Anda