Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Tata cara pengalokasian anggaran Dukungan Kelayakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Tata cara pemberian Dukungan Kelayakan terhadap Proyek Kerja Sama, yang meliputi proses dan hal-hal yang terkait dengan:
1) pemberian Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan kepada PJPK;
2) pemberian Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan kepada PJPK;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) pemberian Persetujuan Final Dukungan Kelayakan kepada PJPK;
4) penerbitan Surat Dukungan Kelayakan kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama.
c. Hal-hal terkait proses pencairan Dukungan Kelayakan kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama;
d. Hal–hal menyangkut bentuk dan tata cara pelaksanaan Kontribusi Pemerintah Daerah;
e. Hal-hal menyangkut Pengawasan Proyek Kerja Sama;
f. Pedoman Etika dan Perilaku Komite.
Koreksi Anda
