Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk memberikan arahan dan penjelasan lebih lanjut kepada Komite dan pihak-pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengenai mekanisme yang berlaku dalam pemberian Dukungan Kelayakan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan pemberian Dukungan Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
Koreksi Anda
