Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 143-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang SASARAN INFLASI TAHUN 2010,2011, DAN 2012
Teks Saat Ini
Pengendalian inflasi akan dilakukan dalam suatu Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank INDONESIA, Menteri Perdagangan, dan menteri-menteri terkait.
Koreksi Anda
