Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 143-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang SASARAN INFLASI TAHUN 2010,2011, DAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year). (2) Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation). (3) Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut: a. 5,0 % (lima perseratus) untuk tahun 2010; b. 5,0 % (lima perseratus) untuk tahun 2011; dan c. 4,5 % (empat koma lima perseratus) untuk tahun 2012, dengan deviasi sebesar 1,0% (satu perseratus).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 143-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id