Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPEI wajib bertanggung jawab atas: a. penerapan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah; b. pemberian pengetahuan dan/atau pelatihan bagi karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; c. penyusunan kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah; d. pemantauan pengkinian profil Nasabah; e. pemantauan penyusunan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan melaporkannya kepada PPATK; dan f. penanganan Nasabah yang dianggap mempunyai risiko tinggi dan/atau transaksi-transaksi yang dapat dikategorikan Transaksi Keuangan Mencurigakan (suspicious transactions).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id