Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id