Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dalam satu pedoman yang berdiri sendiri, maka yang wajib disampaikan kepada Menteri adalah pedoman tersebut.
(2) Dalam hal Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan bagian dari satu atau lebih pedoman operasional lain yang mengatur transaksi dengan Nasabah, yang wajib disampaikan kepada Menteri adalah:
a. pokok-pokok atau daftar isi secara keseluruhan dari tiap- tiap pedoman operasional yang terkait; dan
b. bagian dari tiap-tiap pedoman operasional tersebut yang mengatur tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
Koreksi Anda
