Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit mencakup uraian tentang:
a. unit kerja khusus atau petugas khusus yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
b. tugas Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, dan/atau Direktur Pelaksana, dan unit kerja khusus atau petugas khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
c. kebijakan penerimaan dan identifikasi Nasabah, kebijakan pemantauan dan pelaporan transaksi yang mencurigakan, dan kebijakan manajemen risiko serta kebijakan bermitra bisnis, apabila ada;
d. prosedur penerimaan dan identifikasi Nasabah serta prosedur pemantauan dan pelaporan transaksi yang mencurigakan;
e. kebijakan pelatihan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi pegawai LPEI; dan
f. contoh-contoh bentuk transaksi yang mencurigakan.
(2) Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam satu pedoman yang berdiri sendiri atau menjadi bagian dari satu atau lebih pedoman operasional lain yang mengatur transaksi dengan Nasabah.
Koreksi Anda
