Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPEI wajib: a. MENETAPKAN kebijakan penerimaan Nasabah; b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah; c. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi Nasabah; dan d. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Koreksi Anda