Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPEI wajib:
a. MENETAPKAN kebijakan penerimaan Nasabah;
b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah;
c. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi Nasabah; dan
d. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Koreksi Anda
