Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai LPEI yang menyebabkan LPEI tidak memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian.
(2) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk peringatan lisan yang bersifat pembinaan.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. Surat Peringatan Kesatu, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
b. Surat Peringatan Kedua, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; dan
c. Surat Peringatan Ketiga, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal jangka waktu Surat Peringatan ketiga berakhir dan pegawai yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pegawai yang bersangkutan dapat diberhentikan.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur sistem kepegawaian LPEI.
Koreksi Anda
