Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan dan prosedur manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit mencakup: a. pengawasan oleh Direktur Eksekutif dan Dewan Direktur; b. pendelegasian wewenang; dan c. sistem pengendalian intern termasuk audit intern.
Koreksi Anda