Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Kebijakan dan prosedur manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit mencakup:
a. pengawasan oleh Direktur Eksekutif dan Dewan Direktur;
b. pendelegasian wewenang; dan
c. sistem pengendalian intern termasuk audit intern.
Koreksi Anda
