Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPEI wajib memelihara profil Nasabah yang paling sedikit meliputi informasi mengenai: a. bidang usaha; b. jumlah pendapatan usaha dan transaksi; c. rekening lain yang dimiliki, apabila ada; d. aktivitas transaksi normal; dan e. tujuan membuka hubungan dengan LPEI.
Koreksi Anda