Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
LPEI wajib memelihara profil Nasabah yang paling sedikit meliputi informasi mengenai:
a. bidang usaha;
b. jumlah pendapatan usaha dan transaksi;
c. rekening lain yang dimiliki, apabila ada;
d. aktivitas transaksi normal; dan
e. tujuan membuka hubungan dengan LPEI.
Koreksi Anda
