Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPEI wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
Koreksi Anda