Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 10.
(2) LPEI wajib menatausahakan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sampai dengan paling kurang 5 (lima) tahun sejak Nasabah menutup rekening di LPEI.
Koreksi Anda
