Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) bagi:
a. Nasabah perorangan paling sedikit terdiri dari:
1. identitas Nasabah yang memuat:
a) nama;
b) alamat tinggal tetap;
c) tempat dan tanggal lahir; dan
d) kewarganegaraan.
2. keterangan mengenai pekerjaan;
3. spesimen tanda tangan; dan
4. keterangan mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana.
b. Nasabah perusahaan paling sedikit terdiri dari:
1. akte pendirian/anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuknya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. izin usaha dari instansi berwenang;
3. nama, spesimen tanda tangan, dan kuasa kepada pihak- pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak
untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan LPEI;
4. keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
6. dokumen identitas pengurus yang berwenang mewakili perusahaan.
c. Nasabah berupa:
1. bank:
terdiri dari dokumen-dokumen yang lazim dalam melakukan hubungan transaksi dengan bank, antara lain:
a) akte pendirian / anggaran dasar bank;
b) izin usaha dari instansi yang berwenang; dan
c) nama, spesimen tanda tangan, dan kuasa kepada pihak- pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama bank dalam melakukan hubungan usaha dengan LPEI.
2. bank perantara dalam negeri yang merupakan kuasa dari pihak lain (beneficial owner), terdiri dari dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, atau huruf c angka 1 dan menjadi tanggung jawab bank perantara dimaksud.
3. bank perantara luar negeri yang menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, berupa pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa kuasa pihak lain (beneficial owner) telah diperoleh dan ditatausahakan oleh bank perantara di luar negeri tersebut.
4. bank perantara luar negeri yang tidak menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, berupa identitas dan informasi lainnya atas kuasa pihak lain (beneficial owner), sumber dana dan tujuan penggunaan dana dari calon Nasabah sebagai berikut:
a. bagi kuasa pihak lain (beneficial owner) perorangan:
1) informasi yang relevan sebagaimana halnya prosedur penerimaan Nasabah perorangan;
2) hubungan hukum seperti bukti penugasan, surat kuasa atau kewenangan bertindak sebagai perantara;
dan
3) pernyataan dari calon Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian kebenaran identitas maupun sumber dana dari kuasa pihak lain (beneficial owner) perorangan.
b. bagi kuasa pihak lain (beneficial owner) perusahaan:
1) informasi yang relevan sebagaimana halnya prosedur penerimaan Nasabah perusahaan kecuali lembaga pemerintah, lembaga internasional atau perwakilan negara asing;
2) hubungan hukum seperti bukti penugasan, surat kuasa atau kewenangan bertindak sebagai perantara;
3) dokumen identitas pengurus yang berwenang mewakili perusahaan; dan
4) pernyataan dari calon Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian kebenaran identitas maupun sumber dana dari kuasa pihak lain (beneficial owner) perusahaan.
Koreksi Anda
