Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
2. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) adalah prinsip yang diterapkan LPEI untuk mengetahui identitas Nasabah, memantau kegiatan transaksi Nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
3. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa LPEI.
4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
5. Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
6. Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.
7. Direktur Pelaksana adalah direktur yang diangkat oleh Dewan Direktur untuk membantu Direktur Eksekutif dalam menjalankan kegiatan operasional LPEI.
8. Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
9. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Koreksi Anda
