Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) DDUB yang harus disediakan oleh daerah disesuaikan dengan Kelompok daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) DDUB yang harus disediakan oleh daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut:
a. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 1, menyediakan DDUB sangat tinggi;
b. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 2, menyediakan DDUB sedang;
c. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 3, menyediakan DDUB rendah; dan
d. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 4, menyediakan DDUB tinggi.
(3) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, TNPPK MENETAPKAN besaran persentase DDUB yang harus disediakan oleh daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
