Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kaitan antara IRFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan IPPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) digambarkan dalam bentuk peta kuadran. (2) Berdasarkan peta kuadran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh kelompok daerah sebagai berikut: a. Kelompok 1 merupakan daerah dengan IRFD dan IPPMD di atas rata-rata nasional (IRFD > 1 dan IPPMD > 1); b. Kelompok 2 merupakan daerah dengan IRFD di bawah rata-rata nasional, namun IPPMD di atas rata-rata nasional (IRFD < 1, IPPMD > 1); c. Kelompok 3 merupakan daerah dengan IRFD dan IPPMD di bawah rata-rata nasional (IRFD < 1, IPPMD < 1); dan d. Kelompok 4 merupakan daerah dengan IRFD di atas rata- rata nasional, namun IPPMD di bawah rata-rata nasional (IRFD> 1, IPPMD < 1). (3) Kelompok daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing- masing kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda