Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Kaitan antara IRFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan IPPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) digambarkan dalam bentuk peta kuadran.
(2) Berdasarkan peta kuadran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh kelompok daerah sebagai berikut:
a. Kelompok 1 merupakan daerah dengan IRFD dan IPPMD di atas rata-rata nasional (IRFD > 1 dan IPPMD > 1);
b. Kelompok 2 merupakan daerah dengan IRFD di bawah rata-rata nasional, namun IPPMD di atas rata-rata nasional (IRFD < 1, IPPMD > 1);
c. Kelompok 3 merupakan daerah dengan IRFD dan IPPMD di bawah rata-rata nasional (IRFD < 1, IPPMD < 1); dan
d. Kelompok 4 merupakan daerah dengan IRFD di atas rata- rata nasional, namun IPPMD di bawah rata-rata nasional (IRFD> 1, IPPMD < 1).
(3) Kelompok daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing- masing kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
