Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah terdiri dari Indeks Ruang Fiskal Daerah (IRFD) dan Indeks Persentase Penduduk Miskin Daerah (IPPMD).
(2) IRFD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan KFD riil per kapita dibagi dengan rata-rata KFD riil per kapita secara Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) KFD riil per kapita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan KFD dibagi dengan jumlah penduduk dan IKK.
(4) IPPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan IKM terhadap rata-rata IKM secara Nasional.
(5) Perhitungan IRFD dan/atau IPPMD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (4) adalah sebagai berikut:
a. Nilai rata-rata nasional untuk IRFD dan/atau IPPMD adalah 1;
b. Daerah yang mempunyai nilai IRFD dan/atau IPPMD sama dengan 1, dinyatakan sebagai daerah dengan IRFD dan/atau IPPMD sama dengan rata-rata nasional;
c. Daerah yang mempunyai nilai IRFD dan/atau IPMD lebih dari 1, dinyatakan sebagai daerah dengan IRFD dan/atau IPPMD di atas rata-rata nasional; dan
d. Daerah yang mempunyai IRFD dan/atau IPPMD kurang dari 1, dinyatakan sebagai daerah dengan IRFD dan/atau IPPMD di bawah rata-rata nasional.
Koreksi Anda
