Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Data fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang digunakan merupakan data tahun 2013.
(2) Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) yang digunakan merupakan data tahun 2012.
(3) Penggunaan periode data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada ketersediaan data.
Koreksi Anda
