Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diperoleh dari Peraturan Daerah mengenai APBD. (2) Data belanja pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperoleh dari data perhitungan pengalokasian Dana Alokasi Umum. (3) Data dana transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diperoleh dari Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai anggaran transfer ke daerah. (4) Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) diperoleh dari Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda