Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Data kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diperoleh dari Peraturan Daerah mengenai APBD.
(2) Data belanja pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperoleh dari data perhitungan pengalokasian Dana Alokasi Umum.
(3) Data dana transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diperoleh dari Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai anggaran transfer ke daerah.
(4) Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) diperoleh dari Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda
