Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Data yang digunakan dalam perhitungan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah meliputi data fiskal daerah dan data non fiskal daerah.
(2) Data fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data kemampuan keuangan daerah, data anggaran transfer ke daerah, dan data belanja pegawai negeri sipil daerah.
(3) Data kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan yang sah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Data anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Penyesuaian, dan Dana Otonomi Khusus.
(5) Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain data jumlah penduduk, persentase jumlah penduduk miskin, dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
(6) Persentase jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) direpresentasikan melalui Indeks Kemiskinan Manusia (IKM).
Koreksi Anda
